Program
proteksi radiasi bertujuan melindungi para pekerja radiasi derta
masyarakat umum dari bahaya radiasi yang ditimbulkan akibat penggunaan
zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya. Falsafah baru tentang
proteksi radiasi muncul dengan diterbitkannya publikasi ICRP (Komisi
Internasional untuk Perlindungan Radiologi)No.26 tahun 1977.
Untuk
mencapai tujuan proteksi radiasi, yaitu terciptanya keselamatan dan
kesehatan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan, maka dalam falsafah
proteksi radiasi diperkenalkan tiga asas proteksi radiasi.
Falsafah Dasar Proteksi Radiasi
Keselamatan radiasi atau yang lazim disebut proteksi radiasi merupakan suatu cabang ilmu pengetauan
atau teknik yang mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada
seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap
kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi.
Tujuan dari
keselamatan radiasi ini adalah mencegah terjadinya efek deterministik
yang membahayakan atau mengurangi terjadinya efek stokastik serendah
mungkin.
Asas – asas Proteksi Radiasi
- Asas Jastifikasi atau Pembenaran
- Asas Pembatasan Dosis Perorangan (Limitasi)
- Asas Optimisasi
- Asas Jastifikasi atau Pembenaran
Asas ini
menghendaki agar setiap kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan
radiasi hanya boleh dilaksanakan setelah dilakukan pengkajian yang
cukup mendalam dan diketahui bahwa manfaat dari kegiatan tersebut cukup
besar dibandingkan dengan kerugian yang akan ditimbulkannya.
- Asas Pembatasan Dosis Perorangan (Limitasi)
Asas
ini
menghendaki agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam
menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi batas yang telah
ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dengan menggunakan program
proteksi radiasi yang disusun secara baik, maka
semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi
dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang
ditetapkan tidak akan terlampaui.
- Asas Optimisasi
asas
optimisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam program
telah dipertimbangkan secara seksama, termasuk besarnya biaya yang dapat
dijangkau.Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimisasi
apabila semua komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan
sebaik mungkin dengan memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggung
jawabkan secara ekonomi.
Asas optimisasi sangat ditekankan oleh ICRP dan setiap kegiatan yang memerlukan tindakan proteksi,
terlebih dulu harus dilakukan analisis optimisasi proteksi. Karena tujuan dari optimisasi adalah
untuk
mendapatkan hasil optimum yang meliputi kombinasi penerimaan dosis
yang rendah, baik individu maupun kolektif, minimnya dari resiko
pemaparan yang tidak dikehendaki, dan biaya yang murah.
(merupakan Konsep ALARA – As Low As Reasonably Achieveble)
Dengan asas
Optimisasi diharapkan bahwa dosis yang diterima oleh pekerja dalam
menjalankan tugasnya tetap serendah mungkin dengan biaya yang
terjangkau.
Sebaliknya,
penekanan semata-mata pada penerimaan dosis oleh pekerja yang sangat
rendah dengan menempuh jalan apapun dengan biaya yang tidak
dipertanggung jawabkan secara ekonomi tidak termasuk kedalam Asas
Optimisasi
Jika
hal
tersebut terjadi , konsep ALARA telah berubah menjadi ALATA (As Low As
Technicially Achieveble) yang hanya mempertimbangkan faktor teknik
dengan mengandalkan teknologi mutakhir atau terbaik yang belum tentu
terjangkau secara ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar